Myanmar
Siap-Siap...
Turis Asing Bakal Dikenai Pajak
Suci Noor Aeny | Rabu, 03 Mei 2017 |
09:35
NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar
akan segera memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung
ke negeri Tanah Emas ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
penerimaan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan promosi pariwisata
negara tersebut.
Ketua Federasi Pariwisata Myanmar (Myanmar
Tourism Federation/MTF) U Yan Win mengatakan rencana pemberlakuan pajak
pariwisata tersebut telah disepakati oleh panitia pengembangan pariwisata dalam
sebuah diskusi dengan Kementerian Pariwisata.
“Ini salah satu cara untuk mengumpulkan
tambahan dana dalam anggaran program promosi pariwisata. Jadi penganggaran
pariwisata tidak lagi hanya bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah
saja,” ujarnya disela-sela diskusi yang dilakukan pada, Rabu (26/4) di Nay Pyi
Taw.
Panitia telah memutuskan untuk
mengenakan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Myanmar,
bahkan pengunjung dengan visa bisnis pun harus membayar tambahan biaya sekitar
US$1 atau sekitar Rp13.342 per malamnya pada saat menginap di hotel maupun guest
host.
“Saya pikir penyelesaian aturan pajak
baru ini akan memakan waktu sekitar enam bulan agar pemerintah dapat
menyetujuinya dan menjalani prosedur, sebelum akhirnya memberlakukan pajak baru
tersebut,” ungkap U Yan Win.
Ia menambahkan Kementerian Keuangan
Myanmar harus membuat undang-undang pajak baru tersebut, kemudian diserahkan
kepada Penasihat Negara untuk mendapatkan persetujuan.
“Tidak hanya di Myanmar, negara-negara
lainnya di ASEAN dan di seluruh dunia pun telah memberlakukan pajak serupa pada
para wisatawan asing,” jelasnya sepetri dikutip dalam mmtimes.com.
Rencananya, lanjut U Yan Win, pajak
hanya akan diberlakukan bagi kunjungan wisatawan dalam jangka waktu singkat.
Sementara, bagi pengunjung yang berada di Myanmar dalam jangka panjang, seperti
individu yang berkerja di Myanmar belum ada pembahasan lebih lanjut. (Amu)
INDIA
Importir
Gandum Bakal Dipajaki 10%
Suci Noor Aeny | Kamis, 30 Maret 2017 |
11:35
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India
akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali
pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari
luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama
empat bulan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan
pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong
yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran
terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.
“Pemerintah ingin menekan impor ketika
petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan
jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor
yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.
Sebagai negara produsen gandum terbesar
kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar
25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8
Desember 2016 silam.
Adanya izin bebas bea impor telah
mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak
pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum
akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.
“Besarnya jumlah impor dan guna
mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak
impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.
Seperti dilansir dalam Times of
India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum
sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang
sebesar 92,29 juta ton. (Amu)
Sumber
: http://news.ddtc.co.id/artikel/9732/india-importir-gandum-bakal-dipajaki-10/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar