Minggu, 21 Mei 2017

ARTIKEL PAJAK INTERNASIONAL

Myanmar

Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak
Suci Noor Aeny | Rabu, 03 Mei 2017 | 09:35

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar akan segera memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke negeri Tanah Emas ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan promosi pariwisata negara tersebut.

Ketua Federasi Pariwisata Myanmar (Myanmar Tourism Federation/MTF) U Yan Win mengatakan rencana pemberlakuan pajak pariwisata tersebut telah disepakati oleh panitia pengembangan pariwisata dalam sebuah diskusi dengan Kementerian Pariwisata.

“Ini salah satu cara untuk mengumpulkan tambahan dana dalam anggaran program promosi pariwisata. Jadi penganggaran pariwisata tidak lagi hanya bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah saja,” ujarnya disela-sela diskusi yang dilakukan pada, Rabu (26/4) di Nay Pyi Taw.

Panitia telah memutuskan untuk mengenakan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Myanmar, bahkan pengunjung dengan visa bisnis pun harus membayar tambahan biaya sekitar US$1 atau sekitar Rp13.342 per malamnya pada saat menginap di hotel maupun guest host.

“Saya pikir penyelesaian aturan pajak baru ini akan memakan waktu sekitar enam bulan agar pemerintah dapat menyetujuinya dan menjalani prosedur, sebelum akhirnya memberlakukan pajak baru tersebut,” ungkap U Yan Win.

Ia menambahkan Kementerian Keuangan Myanmar harus membuat undang-undang pajak baru tersebut, kemudian diserahkan kepada Penasihat Negara untuk mendapatkan persetujuan.

“Tidak hanya di Myanmar, negara-negara lainnya di ASEAN dan di seluruh dunia pun telah memberlakukan pajak serupa pada para wisatawan asing,” jelasnya sepetri dikutip dalam mmtimes.com.

Rencananya, lanjut U Yan Win, pajak hanya akan diberlakukan bagi kunjungan wisatawan dalam jangka waktu singkat. Sementara, bagi pengunjung yang berada di Myanmar dalam jangka panjang, seperti individu yang berkerja di Myanmar belum ada pembahasan lebih lanjut. (Amu)



INDIA

Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%
Suci Noor Aeny | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:35

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama empat bulan. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.

“Pemerintah ingin menekan impor ketika petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.

Sebagai negara produsen gandum terbesar kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar 25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8 Desember 2016 silam.

Adanya izin bebas bea impor telah mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.

“Besarnya jumlah impor dan guna mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.

Seperti dilansir dalam Times of India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang sebesar 92,29 juta ton. (Amu)


Sumber : http://news.ddtc.co.id/artikel/9732/india-importir-gandum-bakal-dipajaki-10/